Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. maksud dan tujuan pembentukan perbup ini; 3. Tanggung Jawab Pemda; 4. Pemberlakukan pemberian air susu ibu; 5. Penggunaan susu formula bayi dan produk lainnya; 6. Tempat kerja dan tempat sarana umum; 7. Dukungan Masyarakat; 8. Pendanaan; 9. pembinaan dan pengawasan; 10. penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat