Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetSistem Pengendalian InternSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD2023/19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk ntuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dijelaskan bahwa “setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022, UU No 30 Tahun 2014, PP No 71 Tahun 2019, Perpres No 95 Tahun 2018, Perpres No 39 Tahun 2019, PERDA Kab Bone Bolango No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Bone Bolango No 1 Tahun 2021, PERDA Kab Bone Bolango No 4 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara SPBE, pemantauan SPBE dan Evaluasi SPBE, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemeritahan dan pelayanan publik diperlukan percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Sekadau;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Prinsip; Ruang Lingkup; Tata Kelola Spbe; Manajemen Spbe; Audit Teknologi Informasi Dan Komunjkasi Serta Pemantauan Dan Evaluasi Spbe; Penyelenggara Sistem Pemerlntahan Berbasis Elektronik; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
Pers, Pos, dan PeriklananTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Diubah dengan :
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Pasal 5 ayat (l), pasal 20, pasal 25A, pasal 2gD ayat (1), Pasal 28E ayat (21, pasal 28E ayat (3), pasal 28F, pasal 28G ayat (1), pasal 28J ayat (2), dan pasal 33 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor l l Tahun 2008 tentang Informasi. dan Transaksi Elektronik
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan kebebasan melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain danuntuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakatdemokratis
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memberikan landasan hukum sesuai dengan perkembangan organisasi dan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan anggaran terkait penggunaan jasa telekomunikasi perlu mengatur mengenai tata cara penggunaan jasa telekomunikasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Dasar hukum Permenhan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 3 Tahun 2002; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 52 Tahun 2000, Perpres Nomor 94 Tahun 2022, Permenhan Nomor 14 Tahun 2019; dan Permenhan Nomor 3 Tahun 2020.j
Dalam Permenhan ini diatur tentang tata cara penggunaan jasa telekomunikasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Penggunaan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan menggunakan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1604), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 40 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 21 dan lampiran hlm 22 sd 40)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2/PER/M.KOMINF0/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5039);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4819);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standart Pelayanan Minimal;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 17 /PER/M.KOMINF0/03/2009 tentang Desiminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :
08/PER/M.KOMINF0/06/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
1 7. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor :
22/PER/M.KOMINFO/ 12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan lnformatika di Kabupaten/Kota;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 4 Seri E);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 2 seri 0), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 4);
Peraturan ini mengatur tentang Ketetntuan Umum SPM Bidang Komunikasi dan Informasi; Maksud, Tujuan dan Fungsi (Maksud ditetapkannya SPM Bidang Komunikasi dan Informatika adalah sebagai pedoman bagi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dalam menyelenggarakan urusan wajib Pemerintahan Daerah di bidang penyelenggaraan komunikasi dan informatika dalam skala minimal.), Penyelenggaraan SPM Bidang Pendidikan; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pendanaan (Pendanaan yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian kinerja/target dan pelaporan merupakan tugas dan tangung jawab Pemerintah Daerah yang dibebankan pada APBD dan/ atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat); Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan (Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika secara periodik menyampaikan laporan pencapaian target kinerja SPM Bidang Komunikasi dan Informatika kepada Bupati, serta memfasilitasi penyusunan laporan Bupati kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2022
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2022 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan layanan e-Government, di bidang pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, optimalisasi pemanfaatan peralatan berbasis teknologi serta pengembangan sistem Informasi di Kabupaten Batang Hari, perlu adanya standar operasional prosedur pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pengembangan dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 77);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 8.Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1026);
12. Peraturan Bupati Kabupaten Batang Hari Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2019 Nomor 45).
Peraturan Bupati tentang standar operasional prosedur pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan pemerintah kabupaten batang hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN AGENDA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik diperlukan pengelolaan agenda, lingkup organisasi perangkat daerah maupun lingkup kabupaten secara cepat, tepat, tertib dan akurat, perlu adanya aplikasi sistem informasi pengelolaan agenda secara terpadu dan online yang menjangkau seluruh Organisasi Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Pengelolaan Agenda Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
8. Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat (Berita Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 76).
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: ketentuan umum, maksud dan tujuan, Infrastruktur sistem informasi pengelolaan agenda elektronik, aplikasi sistem informasi pengelolaan agenda elektronik, data dan informasi, sumber daya manusia, Otentikasi dan Otorisasi, tata kelola dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
Penyelenggaraan sistem informasi pengelolaan agenda elektronik harus mengacu pada standar dan ketentuan tata kelola teknologi informasi.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,
perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan
dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi,
dan berkelanjutan;
bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggung jawabkan, mudah diakses,
dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data
yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan
Satu data
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini memuat prinsip satu data kabupaten, penyelenggaran satu data Indonesia tingkat Kabupaten Empat LAwang, Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten, pendanaan, dan partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
21 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 19 Tahun 2021
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Timur No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Provinsi, salah satunya dilaksanakan melalui penyusunan kebijakan pengamanan informasi;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, penyusunan kebijakan pengamanan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dengan menyusun rencana strategis pengamanan informasi, menetapkan arsitektur Keamanan Informasi dan menetapkan aturan mengenai tata kelola Keamanan Informasi;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Sistem Elektronik; Bab 3. Sertifikasi Elektronik; Bab 4. Aset Informasi; Bab 5. Pengendalian Akses Informasi ; Bab 6. Kriptografi; Bab 7. Keamanan Fisik dan Lingkungan; Bab 8. Penanganan Insiden Keamanan Informasi dan Siber; Bab 9. Monitoring dan Evaluasi; Bab 10. Pembiayaan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat