Peraturan ini memuat prinsip satu data kabupaten, penyelenggaran satu data Indonesia tingkat Kabupaten Empat LAwang, Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten, pendanaan, dan partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat