Peraturan Bupati ini mengatur tentang: ketentuan umum, maksud dan tujuan, Infrastruktur sistem informasi pengelolaan agenda elektronik, aplikasi sistem informasi pengelolaan agenda elektronik, data dan informasi, sumber daya manusia, Otentikasi dan Otorisasi, tata kelola dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat