Peraturan-atas-perubahan
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 Nomor 063
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 19 Tahun 2021 telah ditetapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. bahwa menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi Indeks Keamanan Informasi (IKAMI) di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan lnformasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan lnformasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 19 Tahun 2021.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2023.
- Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur diubah
- 9 halaman; 62 halaman lampiran
|