Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembebasan Biaya Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai amanat Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
maka pemerintah daerah menjamin terselenggaranya
wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
tanpa memungut biaya;
b. bahwa untuk menjamin kesempatan masyarakat
memperoleh pendidikan dasar, maka perlu diupayakan
agar setiap anak usia sekolah dapat menikmati
pendidikan dasar;
c. bahwa sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
Pemerintah Kabupaten Cilacap mengatur tentang
pembebasan biaya pendidikan dasar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
tentang Pembebasan Biaya Pendidikan Dasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun
2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Tujuan; Komponen Pembebasan Biaya Pendidikan Dasar; Hak dan Kewajiban; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perwali Nomor 6 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat
Mencabut :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwali No.83 Tahun 2018 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta utk Satuan Pendidikan
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Masyarakat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2020 ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai, maka Peraturan Walikota tersebut perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Materi pokok: Peruntukan, Besaran, Mekanisme Pengelolaan, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa sistem pendidikan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global, sehingga perlu dilakukan pembaharuan secara terencana, terarah dan berkesinambungan; bahwa Perda Kab. Sumba Barat No. 6 Tahun 2020 sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2010
Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup Pengaturan; IV. Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; V. Sekolah Aman Bencana; VI. Bantuan Bagi Satuan Pendidikan; VII. Pendirian Sekolah dan Kursus; VIII. Kesejahteraan Tenaga Pendidik; IX. Pengawas Sekolah; X. Dewan Pendidikan; XI. Komite Sekolah; XII. Akreditasi Penyelenggaraan Pendidikan; XIII. Sarana dan Prasarana; XIV. Evaluasi dan Sertifikasi; XV. Pembiayaan; XVI. Pendirian, Penggabungan dan Penutupan Lembaga Pendidikan; XVII. Peran Serta Masyarakat; XVIII. Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan dan Tindak Lanjut; XIX. Larangan; XX. Sanksi Administratif; XXI. Ketentuan Penyidikan; XXII. Ketentuan Pidana; XXIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
Mencabut Perda Kab. Sumba Barat No. 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
40 Halaman Isi; 10 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Penanaman Modal, Urusan Pendidikan dan Kebudayaan, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Perencanaan, Urusan Perpustakaan, Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Urusan Kesehatan, Urusan Kearsipan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dan Urusan Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan dan penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur di lingkungan pemerintah Kabupaten Agam, perlu dilakukan penyusunan jadwal retensi arisp substantif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Jadwal Retensi Arsip ditetapkan oleh pimpinan pemerintahan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Agam tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Penanaman Modal, Urusan Pendidikan dan Kebudayaan, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Perencanaan, Urusan Perpustakaan, urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Urusan Kesehatan, Urusan Kearsipan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dan Urusan Pemuda dan Olah Raga;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2012; dan Perda Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Penanaman Modal, Urusan Pendidikan dan Kebudayaan, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Perencanaan, Urusan Perpustakaan, urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Urusan Kesehatan, Urusan Kearsipan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dan Urusan Pemuda dan Olah Raga. Peraturan Bupati ini memuat ketentuan umum; maksud, tujuan, dan ruang lingkup; pengelolaan arsip substantif; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 06 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Negri Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dan dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan Menengah di Kota Tangerang perlu diberikan biaya operasional pendidikan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, agar penyaluran biaya operasional tersebut berjalan dengan prinsip efektifitas, efisiensi, transparan dan akuntabel, maka dalam pelaksanaannya diperlukan pengelolaan yang baik;
1. UU No.2 Tahun 1993;2.UU No. 8 Tahun 1974 ;3.UU No.17 Tahun 2003
;4.UU No.20 Tahun 2003 ;5.UU No.1 Tahun 2004 ;6.UU No.32 Tahun 2004
;7.UU No. 14 Tahun 2005 ;8.PP No.19 Tahun 2005 ;9.PP No.58 Tahun 2005
;10.PP No. 48 Tahun 2008 ;11.Perda No. 9 Tahun 2007 ;12.Perda No.11 Tahun 2007
;13.Perda No.1 Tahun 2008 ;14.Perda No.5 Tahun 2008
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.maskud , dan sasaran;4.sumber dana
;5.besaran dana dan peruntukan biaya operasional pendidikan;6.hak dan kewajiban sekolah;7.mekanisme penyaluran;8.pengelolaan dan pertanggung jawaban;9.sanksi
;10.ketentuan pentutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kepala Sekolah, Guru Dan Penjaga Sekolah Dasar Negeri Berdasarkan Tempat Bertugas
ABSTRAK:
bahwa letak geografis Sekolah Dasar Negeri Pranten
01, Sekolah Dasar Negeri Pranten 02, Sekolah
Dasar Negeri Pranten 03, Sekolah Dasar Negeri
Bintoro Mulyo Kecamatan Bawang, Sekolah Dasar
Negeri Mojotengah O 1, Sekolah Dasar Negeri
Mojotengah 03 Kecamatan Reban, dan Sekolah
Dasar Negeri Gerlang Kecamatan Blado merupakan
daerah yang mengalami kesulitan transportasi dan
jarak tempuh yang jauh; bahwa untuk menunjang kegiatan belajar mengajar
Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah Dasar
Negeri yang mengalami kesulitan transportasi dan ·
jarak tempuh yang jauh sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu diberikan Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kepala Sekolah,
Guru, dan Penjaga Sekolah Dasar Negeri
berdasarkan tempat bertugas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kepala Sekolah,
Guru, dan Penjaga Sekolah Dasar Negeri berdasarkan tempat bertugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan dan pembinaan Islam bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam upaya un tuk menuingkatakan keimanabn dan ketakwaan serta akhlak mulia untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan maka perlu menetapkan Perdaa tentang Fasilitasi Penyelneggraan Pesantren.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres NBo. 82 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Umum, Perencanaan Pengembangan Pesantren, Pelaksanaan Pengembangan Pesantren, Penyelengaraan Pesantren, Pengelolaan Pesantren, Pengelolaan Data Dan Informasi, Pendanaan, Kersa Sama, Partisipasi Masyarakat, Monitoring Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 6 Tahun 2022
Pemberlakuan - Mata pelajaran bahasa daerah - muatan lokal - pendidikan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2022/No. 6, 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberlakuan Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama Negeri dan Swasta dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan maka, Pemerintah Daerah wajib mengembangkan, membina dan melindungi Bahasa dan Sastra Daerah; bahwa salah satuu paya Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan, pembinaan dan perlindungan terhadap bahasa daerah sebagai kekayaan daerah indonesia, adalah dengan
menempatkan bahasa daerah sebagai muatan sekaligus kearifan Lokal dalam kurikulum jenjang pendidikan Dasar dan Menegah Negeri dan Swasta Dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tentang Pemberlakuan Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal Untuk Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menegah Pertama Negeri Dan Swasta Dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 57 Tahun 2014; Permendagri No. 40 Tahun 2007; Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini berisikan tentang Tujuan dan sasaran pemberlakuan bahasa daerah; wewenang dan tangggung jawab dalam pelestarian dan pengembangan bahasa daerah; Pelaksanaan pembelajaran muatan lokal bahasa daerah; Pendanaan; dan Muatan Lokal Bahasa Daerah Sula;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksnaakan ketentuan Pasal 33 Perda No. 9 Tahun 2009.
Dasar Hukum Peratutan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 4 tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2022; UU no. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir derngan UU No. 12 Tahun 2008; Uu no. 14 Tahun 2005; Uu No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 38 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 39 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; Pp No. 74 Tahun 2010; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah derngan PP No. 66 TRahun 2010; Permen Pendidikan Nasionall No. 22 Tahun 2006; Permen Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006; Permen Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengasn Permen Pendidikan Nasionasl No. 6 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional Np. 19 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasaional No. 24 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 41 Tashun 2007; Permebn Pendidikan Nasional No. 50 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 32 Tahun 2008; Permen Pendidikan Nasional No. 63 Tahun 2009; Permen Pendidikan Nasional No. 70 Tahun 2009; Permren Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2009; Permen Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010; Perda Kab. Sukabumi No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. Sukabumi No. 9 Tahun 2009.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Pembinaan Pengawasan Dan Evaluasi, Pembiayaan, Penghargaan Dan Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
10 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat