PEGAWAI NEGERI SIPIL - tambahan penghasilan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kepala Sekolah, Guru Dan Penjaga Sekolah Dasar Negeri Berdasarkan Tempat Bertugas
ABSTRAK: |
- bahwa letak geografis Sekolah Dasar Negeri Pranten
01, Sekolah Dasar Negeri Pranten 02, Sekolah
Dasar Negeri Pranten 03, Sekolah Dasar Negeri
Bintoro Mulyo Kecamatan Bawang, Sekolah Dasar
Negeri Mojotengah O 1, Sekolah Dasar Negeri
Mojotengah 03 Kecamatan Reban, dan Sekolah
Dasar Negeri Gerlang Kecamatan Blado merupakan
daerah yang mengalami kesulitan transportasi dan
jarak tempuh yang jauh; bahwa untuk menunjang kegiatan belajar mengajar
Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah Dasar
Negeri yang mengalami kesulitan transportasi dan ·
jarak tempuh yang jauh sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu diberikan Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kepala Sekolah,
Guru, dan Penjaga Sekolah Dasar Negeri
berdasarkan tempat bertugas;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kepala Sekolah,
Guru, dan Penjaga Sekolah Dasar Negeri berdasarkan tempat bertugas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
- 4 hal
|