Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Penanaman Modal, Urusan Pendidikan dan Kebudayaan, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Perencanaan, Urusan Perpustakaan, urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Urusan Kesehatan, Urusan Kearsipan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dan Urusan Pemuda dan Olah Raga. Peraturan Bupati ini memuat ketentuan umum; maksud, tujuan, dan ruang lingkup; pengelolaan arsip substantif; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat