Pemberlakuan - Mata pelajaran bahasa daerah - muatan lokal - pendidikan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2022/No. 6, 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberlakuan Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama Negeri dan Swasta dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan maka, Pemerintah Daerah wajib mengembangkan, membina dan melindungi Bahasa dan Sastra Daerah; bahwa salah satuu paya Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan, pembinaan dan perlindungan terhadap bahasa daerah sebagai kekayaan daerah indonesia, adalah dengan
menempatkan bahasa daerah sebagai muatan sekaligus kearifan Lokal dalam kurikulum jenjang pendidikan Dasar dan Menegah Negeri dan Swasta Dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tentang Pemberlakuan Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal Untuk Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menegah Pertama Negeri Dan Swasta Dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula;
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 57 Tahun 2014; Permendagri No. 40 Tahun 2007; Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
- Peraturan Daerah ini berisikan tentang Tujuan dan sasaran pemberlakuan bahasa daerah; wewenang dan tangggung jawab dalam pelestarian dan pengembangan bahasa daerah; Pelaksanaan pembelajaran muatan lokal bahasa daerah; Pendanaan; dan Muatan Lokal Bahasa Daerah Sula;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
- 11 Halaman
|