Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 6 Tahun 2022

Pemberlakuan Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama Negeri dan Swasta dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini berisikan tentang Tujuan dan sasaran pemberlakuan bahasa daerah; wewenang dan tangggung jawab dalam pelestarian dan pengembangan bahasa daerah; Pelaksanaan pembelajaran muatan lokal bahasa daerah; Pendanaan; dan Muatan Lokal Bahasa Daerah Sula;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama Negeri dan Swasta dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sanana
Tanggal Penetapan
01 November 2022
Tanggal Pengundangan
01 November 2022
Tanggal Berlaku
01 November 2022
Sumber
LD. 2022/No. 6, 11 HLM
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula
Bidang
Halaman ini telah diakses 57 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan