Peraturan Daerah ini berisikan tentang Tujuan dan sasaran pemberlakuan bahasa daerah; wewenang dan tangggung jawab dalam pelestarian dan pengembangan bahasa daerah; Pelaksanaan pembelajaran muatan lokal bahasa daerah; Pendanaan; dan Muatan Lokal Bahasa Daerah Sula;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat