Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup Pengaturan; IV. Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; V. Sekolah Aman Bencana; VI. Bantuan Bagi Satuan Pendidikan; VII. Pendirian Sekolah dan Kursus; VIII. Kesejahteraan Tenaga Pendidik; IX. Pengawas Sekolah; X. Dewan Pendidikan; XI. Komite Sekolah; XII. Akreditasi Penyelenggaraan Pendidikan; XIII. Sarana dan Prasarana; XIV. Evaluasi dan Sertifikasi; XV. Pembiayaan; XVI. Pendirian, Penggabungan dan Penutupan Lembaga Pendidikan; XVII. Peran Serta Masyarakat; XVIII. Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan dan Tindak Lanjut; XIX. Larangan; XX. Sanksi Administratif; XXI. Ketentuan Penyidikan; XXII. Ketentuan Pidana; XXIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat