Permen BUMN No. PER-05/MBU/07/2020 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara
KODE ETIK APARATUR KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2012
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-04/MBU/2012, jdih.bumn.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur Kementerian Badan Usaha
Milik Negara yang bersih, berwibawa, dan bertanggungjawab serta
memiliki integritas dalam menjalankan tugas, diperlukan peningkatan
disiplin dan mengamalkan etika aparatur di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa sebagai upaya peningkatan disiplin dan mengamalkan etika
aparatur di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara,
dipandang perlu menetapkan Kode Etik Aparatur Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik
Negara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3094) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3149);5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroaan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan
Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa
Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4450);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011;
11. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta susunan organisasi, tugas, dan
fungsi Eselon 1;
12. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan Kode Etik Pegawai;Pemberian Sanksi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2012.
11 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/2012 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-05/MBU/2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN USAHA MILIK NEGARA
2012
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-15/MBU/2012, jdih.bumn.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008, telah
ditetapkan pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa dalam rangka mendorong sinergi BUMN, sinergi anak
perusahaan, sinergi BUMN dan Anak Perusahaan, guna menambah
nilai perusahaan dengan berpedoman pada peningkatan efisiensi dan
perekonomian, serta menciptakan kesetaraan dalam dunia usaha bagi
BUMN dan memberi kesempatan bagi usaha kecil/mikro, perlu
menyempurnakan ketentuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Badan Usaha Milik Negara
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada
Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan Umum (Perum), dan
Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); 5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
Mengubah Pasal 1 Angka 6 dan menambah satu angka menjadi angka 7;Mengubah Pasal 2 ayat (4), sehingga Pasal 2;Mengubah Pasal 9 ayat 3 huruf j dan menambah huruf k bare, serta menambah satu ayat
menjadi ayat (4);Mengubah judul BAB III serta menambah satu Pasal antara Pasal 12 dan Pasal 13 menjadi
Pasal 12A;Menambah 1 (satu) BAB Baru setelah BAB V, yaitu BAB VA
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2012.
Mengubah m Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor:
PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan
Usaha Milik Negara
6 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 Tahun 2012
Permen BUMN No. PER-06/MBU/04/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Megara
ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2012
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-12/MBU/2012, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara, dalam rangka membantu Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dalam melaksanakan tugasnya
mewujudkan pengawasan yang efektif, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
BUMN wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lain
yang ditetapkan oleh Menteri;
b. bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit dan komite lain telah
ditetapkan, terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor
PER-10/MBU/2012 tanggal 24 Juli 2012 tentang Organ Pendukung Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan peran organ pendukung
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, perlu dilakukan
penyempurnaan pengaturan mengenai Komite Audit dan Komite Lain serta
Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN lainnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, dan huruf c di atas, serta memperhatikan ketentuan Pasal 70 ayat (4)
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, Pasal 73 dan Pasal 74 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, serta Pasal 18 ayat (4)
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Negara BUMN tentang Organ Pendukung
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
: 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3913);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 206. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan
Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
7. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
Ketentuan Umum; Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; KOmite-Komite; Lain-lain; Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2012.
Mencabut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor: PER-10/MBU/2012 tanggal 24 Atli 2012 tentang Organ Pendukung Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
13 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/2012 Tahun 2012
ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2012
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-10/MBU/2012, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam rangka membantu Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dalam melaksanakan tugasnya
mewujudkan pengawasan yang efektif, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
BUMN wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lain
yang ditetapkan oleh Menteri;
b. bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit telah ditetapkan, terakhir
berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-05/MBU/2006
tanggal 20 Desember 2006;
c. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan peran organ pendukung
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, perlu dilakukan
penyempurnaan pengaturan mengenai Komite Audit dan menambah
pengaturan mengenai pembentukan organ pendukung Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas BUMN lainnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara BUMN
tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3913);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan
Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
7. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
Ketentuan Umum; Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN;Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; Komite-komite; Lain-lain; Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2012.
Mencabut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor: PER-05/MBU/2006 tanggal 20 Desember 2006
20 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 Tahun 2012
Permen BUMN No. PER-04/MBU/06/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
Mencabut
Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2006 sebagaimana telah diubah dengan Permen BUMN Nomor PER-03/MBU/2006
PEDOMAN PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2012
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/2012, jdih.bumn.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa agar Anak Perusahaan BUMN berkinerja baik, pengurusan dan
pengawasannya harus dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris
yang profesional, berintegritas, berdedikasi, dan memiliki kompetensi
dalam melaksanakan tugasnya;
b. bahwa untuk memperoleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang
profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi, guna
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan
suatu mekanisme pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Anak Perusahaan BUMN yang akuntabel dan dapat dipertanggungj awabkan;
c. bahwa mekanisme sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah
diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-01/MBU/2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-03/MBU/2006, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan
perundang-undangan dan praktek pengurusan dan pengawasan Anak
Perusahaan BUMN, sehingga Peraturan tersebut perlu ditinj au kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman
Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4305); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
Mengatur tentang defiinisi; Prinsip dasar; Persyaratan; Prosedur pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan; Formulasi Penilaian; Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2012.
Mencabut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-01/MBU/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2006
15 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 9, BN 2013/ NO 93; https://peraturan.go.id/ : 6 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2012
Perka BKPM No. 13 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2014
Mencabut
Perka BKPM No. 10 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2012
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 8, BN 2012/ NO 1305; https://peraturan.go.id/ : 11 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2012.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perka BKPM No. 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Diubah dengan
Perka BKPM No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Mencabut
Keputusan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 20/SK/1992 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Badan Koordinasi Penanaman Modal
Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 03/SK/1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Khusus Peningkatan Pembinaan Penanaman Modal Pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 7, BN 2012/ NO 1199; https://peraturan.go.id/ : 13 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2012.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 6, BN 2012/ NO 1198; https://jdih.bkpm.go.id/ : 6 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2012.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 5, BN 2012/ NO 922; https://jdih.bkpm.go.id/ : 16 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat