Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/07/2020 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mencabut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/ MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/07/2020 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-05/MBU/07/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Bentuk Singkat
Permen BUMN
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Juli 2020
Sumber
jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1209 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen BUMN No. PER-04/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan