Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2012

Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Bentuk Singkat
Perka BKPM
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 September 2012
Tanggal Pengundangan
18 September 2012
Tanggal Berlaku
18 September 2012
Sumber
BN 2012/ NO 922; https://jdih.bkpm.go.id/ : 16 HLM
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1019 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan