Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2021 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Megara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 diubah;Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b);Ketentuan Pasal 10 diubah;Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (4) dan ayat (5),Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D, Pasal 16E dan Pasal 16F;Ketentuan ayat (2) Pasal 22 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (4) dan ayat (5);Ketentuan Pasal 29 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Megara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-06/MBU/04/2021
Bentuk
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Bentuk Singkat
Permen BUMN
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 April 2021
Tanggal Pengundangan
13 April 2021
Tanggal Berlaku
13 April 2021
Sumber
peraturan.go.id
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 7636 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permen BUMN No. PER-12/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan