PERGUB Prov. Maluku No. 5.b Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 3.a Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 Atas Kegiatan Mendesak Yang Belum Dianggarkan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016
PERUBAHAN ATAS PENJABARAN APBD PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2016 ATAS KEGIATAN MENDESAK YANG BELUM DIANGGARKAN DALAM APBD PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 Atas Kegiatan Mendesak Yang Belum Dianggarkan Dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 162 ayat (2), ayat (5) dan ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk kegiatan mendesak Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam Perubahan APBD.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 01 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 66 Tahun 2016; PEPRES Nomor 70 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2015; PERDAMALUKU Nomor 22 Tahun 2014; PERDAMALUKU Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ruang Lingkup Kegiatan Mendesak, Alokasi Dana untuk Kegiatan Mendesak, Penetapan Alokasi, Pelaksanaan Anggaran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
Lampiran Peraturan Gubernur Maluku Nomor 3.a Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 Atas Kegiatan Mendesak Yang Belum Dianggarkan Dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 di ubah.
Peraturan Gubernur Nomor 5.b Tahun 2016
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 5.b Tahun 2016
PERGUB Prov. Maluku No. 3.a Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 Atas Kegiatan Mendesak Yang Belum Dianggarkan Dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 3.a TAHUN 2016 - PERUBAHAN ATAS PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN - BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2016 - KEGIATAN MENDESAK YANG BELUM DIANGGARKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN - BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 3.a Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 Atas Kegiatan Mendesak Yang Belum Dianggarkan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 162 ayat (2), ayat (5) dan ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk kegiatan mendesak Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam Perubahan APBD. Sesuai dengan surat Kepala BAPPEDA Provinsi Maluku Nomor : 050.216/BAPP-X/2016 Tanggal 25 Oktober Tahun 2016 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Cq. Kepala BPPKAD Provinsi Maluku perihal Usulan Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Maluku Nomor 3.a Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 01 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 66 Tahun 2016; PEPRES Nomor 70 Tahun 2012; PERDAMALUKU Nomor 22 Tahun 2014; PERDAMALUKU Nomor 4 Tahun 2015.
Kegiatan mendesak yang belum dianggarkan dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 akan ditampung pada APBD Tahun 2017, sehingga Lampiran Peraturan Gubernur Maluku Nomor 3.a Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 Atas Kegiatan Mendesak Yang Belum Dianggarkan Dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 di ubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
Lampiran Peraturan Gubernur Maluku Nomor 3.a Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 Atas Kegiatan Mendesak Yang Belum Dianggarkan Dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 12.a Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PENJABARAN APBD PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2016 - KEGIATAN MENDESAK TAMBAHAN DANA ALOKASI KHUSUS YANG BELUM DIANGGARKAN DALAM APBD PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 Atas Kegiatan Mendesak Tambahan Dana Alokasi Khusus Yang Belum Dianggarkan Dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2016, perlu mengganti Peraturan Gubernur Nomor 3.a Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 atas Kegiatan Mendesak Yang Belum Dianggarkan Dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 01 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 66 Tahun 2016; PEPRES Nomor 70 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2015; PERDAMALUKU Nomor 22 Tahun 2014; PERDAMALUKU Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 atas Kegiatan Mendesak Yang Belum Dianggarkan Dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016, dengan ruang lingkup kegiatan mendesak meliputi kegiatan-kegiatan Bidang Irigasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 2.c Tahun 2016
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten/Kota
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Dalam rangka menyerasikan dan menyinergikan penataan ruang daerah, di pandang perlu melakukan optimalisasi koordinasi antara Pemerintah Daerah, serta instansi terkait di daerah dalam penataan ruang daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 08 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; PERDA PROMAL No. 24 Tahun 2014; PERDA PROMAL No. 4 Tahun 2015; PERDA PROMAL No. 46 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dialokasikan untuk membantu daerah kabupaten / kota mendanai kebutuhan sarana dan prasarana dasar yang merupakan prioritas pemerintah Provinsi Maluku, yang ditetapkan sebesar Rp. 8.848.000.000 terdiri dari bidang pendidikan sebesar Rp. 3.568.000.000,-, bidang Kesehatan sebesar Rp. 900.000.000,- dan bidang Prasarana Umum Pemerintahan sebesar Rp. 4.380.000.000,-.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 407 Tahun 2016
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 407 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 407, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61047
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah 6 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, sebagai landasan operasional, Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur tentang Penjabaran APBD TA 2017 yang dirinci lebih lanjut pada Lampiran I s.d. Lampiran III serta dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 245 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDPengelolaan Keuangan Negara/DaerahKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 194 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 136 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 Tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 109 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 Tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71040);
APBD - pengelolaan keuangan negara/daerah - KEBIJAKAN AKUNTANSI - ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 245, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 71046
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Biaya serta adanya usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah tentang kebutuhan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menyempurnakan Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 std dengan Peraturan Gubernur
Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur tentang perubahan Peraturan Gubemur Nomor 176 Tahun 2016, yaitu mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 71025).
100 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 235 Tahun 2016
APBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Daerah Lain Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 235, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 71043
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Daerah Lain Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013 telah diatur salah satunya mengenai pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi terhadap pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka ketentuan mengenai pemberian bantuan keuangan dalam Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan dan diatur tersendiri dalam Peraturan Gubernur sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Daerah Lain yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur dasar hukum dan pedoman pemberian belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah Lain yang bersumber dari APBD yang meliputi pengajuan usulan dan penganggaran, pencairan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan; dan pertanggungjawaban dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengusulan, Evaluasi, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sepanjang mengatur mengenai bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah Lain.
25 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 191 Tahun 2016
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Mencabut
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 137 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
APBD - STANDARD/PEDOMAN - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 191, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 71031
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
bahwa besaran biaya kegiatan fasilitasi dan dukungan teknis dalam menggerakkan peran serta lembaga kemasyarakatan di bidang kesatuan bangsa dan politik sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 stdd Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2016 perlu disesuaikan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 stdd Peraturan Gubernur Nomor 161
Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 241 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; serta mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011
4 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 176 Tahun 2016
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 194 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 136 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 Tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 109 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 Tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 245 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 245 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71040);
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2012 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun
2012 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 125
Tahun 2012 tentang Daftar Susunan Kcde Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2012 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan Peraturan Gubernur Nomor 264 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2012 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
APBD - Kebijakan AKUNTANSI - Pengelolaan KEUANGAN DAERAH - ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 176, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 71025
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Biaya serta adanya usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) tentang kebutuhan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, eraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2012 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 264 Tahun 2015 telah ditetapkan Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu disempurnakan dan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 std dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur tentang penggunaaan Kode Rekening sebagai acuan pengisian APBD, yang terdiri dari Lampiran I s.d. VI, yang berisi Daftar Kode Rekening Aset, Kewajiban, Ekuitas Dana, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2012 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun
2012 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 125
Tahun 2012 tentang Daftar Susunan Kcde Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2012 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan Peraturan Gubernur Nomor 264 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2012 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
103 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 137 Tahun 2016
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 191 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
APBD - STANDARD/PEDOMAN - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 137, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 71015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
bahwa besaran biaya kegiatan fasilitasi dan dukungan teknis dalam menggerakkan peran serta lembaga kemasyarakatan di bidang kesatuan bangsa dan politik sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011perlu disesuaikan
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 stdd Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 241 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur tentang Perubahan ketentuan Lampiran II Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
3 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat