PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan - prajabatan dan kepemimpinan
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 16, BN 2013 (1247): 21 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk lebih meningkatkan mutu, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah, dipandang perlu menyempurnakan Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; dan Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001.
Akreditasi Lembaga Diklat bertujuan untuk menetapkan kelayakan Lembaga Diklat dalam menyelenggarakan Diklat Prajabatan dan/atau Kepemimpinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lampiran file: 21 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 21)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2013
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Bahasa Lembaga Administrasi Negara
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 14, BN. 2013 No. 1245, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan
Presiden Nomor 57 tahun 2013 tentang Lembaga
Administrasi Negara, dipandang perlu untuk
menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Administrasi Negara;
b. bahwa penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4019);
2. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Tahun 2013 Nomor 127);
3. Memperhatikan : Persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi dalam Surat Nomor B-3043/M.PANRB/10/2013;
Mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; tata kerja; Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
Mencabut Keputusan Kepala LAN Nomor 4
Tahun 2004 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan
Peraturan Kepala LAN Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Administrasi Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pa
43 halaman
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2013
PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan kepemimpinan - tingkat iV
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 13, BN 2013 (1189): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV
ABSTRAK:
Dalam rangka membentuk sosok pemimpin birokrasi yang memiliki kemampuan yang tinggi dalam menyusun perencanaan kegiatan instansi serta memimpin pelaksanaanya, dipandang perlu memberikan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan kepada para pejabat yang akan menduduki jabatan struktural eselon IV di seluruh Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; dan Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV selanjutnya disebut sebagai Pedoman Diklatpim Tingkat IV digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Diklatpim Tingkat IV oleh Lembaga Administrasi Negara dan Lembaga Diklat Terakreditasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2013.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 541/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV; dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 540/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III
PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan kepemimpinan - tingkat iII
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 12, BN 2013 (1188): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III
ABSTRAK:
Dalam rangka membentuk sosok pemimpin birokrasi yang memiliki kemampuan yang tinggi dalam menjabarkan visi dan misi instansi ke dalam program instansi serta memimpin pelaksanaanya, dipandang perlu memberikan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan kepada para pejabat yang akan menduduki jabatan struktural eselon III di seluruh Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; PP Nomor 57 Tahun 2013; dan Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III selanjutnya disebut sebagai Pedoman Diklatpim Tingkat III digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Diklatpim Tingkat III oleh Lembaga Administrasi Negara dan Lembaga Diklat Terakreditasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2013.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 540/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III; dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2013
PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan kepemimpinan - tingkat iI
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 11, BN 2013 (1021): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat tercapainya visi negara melalui koordinasi, kolaborasi dan sinergi kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan dan isu nasional stratejik, maka dipandang perlu memberikan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan kepada para pejabat yang akan menduduki jabatan struktural
eselon II di seluruh Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; dan Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II selanjutnya disebut sebagai Pedoman Diklatpim Tingkat II digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Diklatpim Tingkat II oleh Lembaga Administrasi Negara dan Lembaga Diklat Terakreditasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2013.
Pada saat Peraturan ini, mulai berlaku; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II; dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2013
PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan kepemimpinan - tingkat i
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 10, BN 2013 (1020): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat tercapainya visi negara melalui koordinasi, kolaborasi dan sinergi kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan dan isu nasional stratejik, maka dipandang perlu memberikan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan kepada para pejabat yang akan menduduki jabatan struktural eselon I di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 tahun 1972; PP Nomor 57 Tahun 2013; dan Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I yang selanjutnya disebut Pedoman Diklatpim Tingkat I digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Diklatpim Tingkat I oleh Lembaga Administrasi Negara.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2013.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku; Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 542/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I; dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2013
PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan - kepemimpinan reformasi birokrasi
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 8, BN 2013 (918): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi, dipandang perlu menetapkan
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 20 Tahun 2003; PP Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Kepres Nomor 110 Tahun 2001; Permen Pendayaunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001; dan Keputusan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi atau Reform Leader Academy yang selanjutnya disebut Pedoman digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Reformasi Birokrasi oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 5, BN 2013 (416): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengelola Pendidikan dan Pelatihan
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan lulusan pendidikan dan pelatihan bagi pengelola pendidikan dan pelatihan, perlu dibuat peraturan yang memberikan panduan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis pengelola pendidikan dan pelatihan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Kepres Nomor 110 Tahun 2001; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001; Keputusan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004; Perka LAN Nomor 2 Tahun 2008.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) teknis Pengelola Pendidikan dan Pelatihan atau disebut Diklat Management of Training (MOT) yang selanjutnya disebut Pedoman digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Diklat MOT oleh Lembaga Administrasi Negara dan/atau Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2013.
Pada saat peraturan ini berlaku, maka Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi Pengelola Diklat (Management Of Training/MOT) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 4, BN. 2013 No. 415, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan kualitas
penyelenggaraan dan lulusan pendidikan dan pelatihan
bagi penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, perlu
dibuat peraturan yang memberikan panduan dalam
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis
penyelenggara pendidikan dan pelatihan;
b. bahwa dalam Keputusan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi
Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan (Training Officer
Cource/TOC) masih terdapat kekurangan dan belum
dapat menampung perkembangan kebutuhan
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan teknis
Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan sehingga perlu
disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud hurup a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
teknis Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan;
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4019);
4. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972, tentang
Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan;
5. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Kewenangan, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
6. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun
2005;
7. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan
dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
8. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4
Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Administrasi Negara sebagaimana telah empat kali diubah
terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 5 Tahun 2011;
9. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga
Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah;
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis
Penyelenggara Diklat atau disebut Training Officer Cource (TOC)
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
Mencabut Keputusan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pedomann
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Penyelenggara Diklat
(Training Officer Cource/TOC) d
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat