ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 14, BN. 2013 No. 1245, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan
Presiden Nomor 57 tahun 2013 tentang Lembaga
Administrasi Negara, dipandang perlu untuk
menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Administrasi Negara;
b. bahwa penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara;
- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4019);
2. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Tahun 2013 Nomor 127);
3. Memperhatikan : Persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi dalam Surat Nomor B-3043/M.PANRB/10/2013;
- Mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; tata kerja; Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
- Mencabut Keputusan Kepala LAN Nomor 4
Tahun 2004 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan
Peraturan Kepala LAN Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Administrasi Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pa
- 43 halaman
|