Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2022 No. 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendapatan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jamina Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakuknya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitan Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Keseatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendapatan dan Pemanfataan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 59 Tahun 2014; PERPRES No. 32 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2021; PERMENKES No. 6 Tahun 2022.
Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendapatan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jamina Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2022
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Batang No. 49 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan perkembangan masalah sosial masyarakat di Kabupaten Batang, maka Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Bupati Batang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan BUpati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 21, perubahan Pasal 27, perubahan ayat (5) Pasal 31, perubahan ayat (1) huruf d Pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 diubah.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2022 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ARSITEKTUR DAN PETA RENCANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2OL8-2O29
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tata kelola, keterpaduan danefisiensi sistem pemerintahan berbasis erektronik perlu disusun arsitektur dan peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik,bahwa berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (3) dan pasal 19 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan sistem pemerintah Berbasis Elektronik, arsitektur dan peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik ditetapkan oleh kepala Daerah,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Arsitektur dan peta Rencana sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pemerintah Daerah Tahun 2018 - 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,undang-undang Nomer 23 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020
Pasal 1 KETENTUAN UMUM
Pasal 2 ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASI S ELEKTRONIK
Pasal 6 Perattrran Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2022.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyempurnakan ketentuan tentang pengalokasian, penyaluran dan penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kerinci Nomor Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Besaran Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022.
UU No.58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU NO.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No.1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kerinci No.31 Tahun 2021.
Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan. Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, (a) Kepala Dinas, (b) Sekretariat Dinas, (c) Bidang Pengembangan Koleksi, Pengolahan dan Konservasi Bahan Perpustakaan, (d) Bidang Layanan, Ahli Media dan Otomasi Perpustakaan, (e) Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca, (f) Bidang Penyelenggaran Kearsipan, (g) UPT, (h) Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas merumuskan bahan kebijakan teknis, perencanaan strategis, pembinaan, fasilitasi, pengkajian, koordinasi, analisis dan evaluasi penataan bidang perpustakaan dan kearsipan. Sekretariat Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, pembinaan, pengoordinasian, penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, pelaksanaan di bidang perencanaan, evaluasi, keuangan, umum, dan kepegawaian. Bidang Pengembangan Koleksi, Pengolahan dan Konservasi Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang Pengembangan Koleksi, Pengolahan Bahan Perpustakaan, dan Konservasi. Bidang Layanan, Alih Media, dan Otomasi Perpustakaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan
di bidang Layanan, Alih Media, dan Otomasi Perpustakaan. Bidang Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, dan pelaksanaan di bidang Pengeloaaan, Layanan, dan Pelestarian Kearsipan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ah
wa berdasarkan ke
t
e
nt
uan P
asal 1
6 a
y
at (
2
) Pe
ratur
an M
en
t
eri Pend
a
y
agunaan A
paratur N
egara d
an R
efo
rm
asi B
irokras
i Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 tent
ang Penyede
rhanaan S
t
ruktur O
r
ganisas
i p
ada I
nstans
i Pemerin
t
ah un
t
uk Pe
n
yede
rhanaan Bir
o
krasi, perubahan o
r
ganisasi p
ad
a i
nstans
i D
a
e
rah K
abupat
en h
as
il pen
yederhanaan S
trukt
u
r O
r
gani
sasi di
t
e
t
apkan oleh K
epala D
a
e
rah sesuai dengan ke
t
ent
uan pe
raturan pe
rundang-
undangan
; b. b
ahw
a dalam rangka mewu
j
udkan tata kelol
a pemerint
ahan y
ang ef
e
ktif d
an efi
s
ien gu
na meningkatkan kinerj
a pemerintahan d
an pel
a
y
anan p
ublik di li
n
gkun
gan i
nstans
i Pemerint
ah K
a
bupat
e
n M
una pe
r
l
u dilakukan pe
n
yederhanaan bir
o
krasi; c. bahwa dalam rangka pel
aksanaan keb
ij
akan penyede
rhanaan bir
o
kras
i di li
n
gkun
gan instans
i Pemerintah K
ab
upat
e
n M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan susunan o
r
ganisa
si d
an tata kerj
a D
inas Pe
r
d
a
gangan d
an Perindustrian K
abupaten M
una
; d
. b
ah
wa berd
a
sarkan pertimbangan seba
gaimana dimaksud p
ada huruf a
, huruf b d
an huruf c, pe
r
l
u mene
t
apkan Pe
rat
u
r
an B
upati M
una t
e
ntang O
r
gani
sas
i d
an T
ata Kerj
a Di
nas Pe
rd
a
gangan d
an Perindustrian K
abu
pat
en M
una
1
. P
asal 1
8 ay
at (
6
) U
n
d
an
g-U
n
d
an
g D
asar N
egara R
epub
lik I
ndo
nes
i
a T
ahun 1
945
; 2
. U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 tentang Pembent
ukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
ula
we
s
i (
Lembaran N
egara Repub
lik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Republi
k I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndang-U
n
dang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
ntan
g Pembe
ntukan Pe
ratu
ran Pe
r
undan
g-
undangan (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
11 N
omo
r 82, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5234
) seba
gaimana t
elah diubah dengan U
ndang-U
ndang N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 tent
ang Pe
r
ubahan atas U
ndang- U
n
dang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
ntan
g Pe
mbent
ukan Pe
raturan Pe
run
dan
g-
un
dangan (
Lemb
aran N
egara Republik I
n
do
nes
i
a T
ahun 2
0
1
9 Nomo
r 1
8
3, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6389
)
; 4. U
n
dan
g-U
ndang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g Pemerint
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44
, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republik I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 5
587
) seba
gaimana t
elah diubah bebe
ra
p
a ka
li te
r
akhi
r den
g
an U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
0
20 te
nt
ang C
ip
ta Kerj
a (
Lembar Negara R
epubli
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
01
5 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndonesi
a Nomo
r 6573
)
; 5
. U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
nt
ang A
dmi
nistrasi Peme
r
i
nt
ahan (
Lemb
aran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, Tambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 5
60
1) seba
gaimana t
el
ah diubah de
n
gan U
ndang
-U
ndan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Cip
ta Kerj
a (
Lembaran N
eg
ara Repub
lik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mb
aran N
eg
ara I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 6
573
)
; 6. Pe
ratu
ran Pemerin
t
ah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lemb
aran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
1
4
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5
888
) seba
gaimana tel
ah diubah dengan Pe
ratu
ran Pe
merintah Nomo
r 7
2 T
ahun 2
0
1
9 t
e
nt
ang Pe
rubahan A
tas Peratu
ran Peme
rin
t
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
ang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
87
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
n
done
s
i
a N
omo
r 6
402
)
; 7. Pe
raturan Pemerin
t
ah Republi
k I
ndon
e
s
i
a N
omor 1
2 T
ahun 2
01
7 t
e
n
t
an
g Pembinaan d
an Pe
ngaw
asan Pe
n
yele
nggaraan Peme
r
i
n
t
ah D
a
e
rah (
Lembaran N
egara R
epubli
k I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndones
i
a N
omo
r 6
041)
; 8. Pe
raturan Me
nt
eri D
alam N
ege
r
i N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
Berita Negara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
01
5 N
omo
r 1
83
) seba
gaimana t
elah diubah de
n
gan Pe
ratu
r
an M
ent
eri D
ala
m N
ege
r
i N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntang Pe
rubahan atas Pe
raturan Me
n
t
eri D
alam N
ege
ri Nomo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntang Pembentukan P
roduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
01
8 Nomo
r 1
57
)
; 9. Pe
raturan M
en
t
e
r
i Pe
r
d
a
g
angan Republik I
ndon
e
s
i
a N
om
o
r 2
9 T
ahun 2
01
7 ten tang Pedoman N
omenkl
atu
r
, Tugas
, dan F
un
gs
i Pe
rangkat D
a
e
rah U
r
usan Pemerintahan Bidang Pe
r
d
a
gangan (
Berita N
egara Republi
k I
ndo
n
es
i
a T
ahun 2
01
8 N
omo
r 1
0
)
; 1
0
. Pe
raturan M
en
t
eri Perindustr
i
an Republik I
ndones
i
a Nomo
r 1
7 T
ahun 2
0
1
8 ten
t
ang Pedoman N
omenklat
u
r Pe
rangkat D
a
e
rah P
r
ovi
ns
i d
an K
abupat
e
n
/
Ko
ta Y
ang M
elaksanakan U
rusan Pemerint
aha
n B
idang Perindust
rian (
Berita N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 849
)
; 1
1. Pe
raturan M
en
t
eri Penda
y
a
gunaan A
p
aratu
r N
egara dan Ref
o
rmas
i B
i
r
okras
i Repub
li
k I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 1
7 T
ahun 2
021 t
e
ntang Pe
nye
taraan Jab
atan A
dmini
stras
i ke D
a
lam Ja
b
atan F
un
gs
ional (
Be
r
i
ta N
egara R
epubli
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 525
)
; 1
2. Pe
rat
uran M
en
t
eri Pe
nd
a
y
a
gunaan A
parat
ur N
egara dan Ref
o
rmasi B
i
r
o
kras
i Republi
k I
ndones
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
n
yede
rhanaan S
trukt
ur O
r
ganisasi p
a
d
a I
nsta
n
s
i Pemerintah U
n
t
uk Pe
nyederhanaan B
ir
okrasi (
Beri
ta N
egara Re
publik I
ndones
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 546
)
; 1
3
. Pe
raturan D
a
e
rah K
a
bupat
en M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
n
t
ang Pembentukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Tahun 2
0
1
6 N
omo
r 6
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 6) seba
gaimana t
el
ah di
ubah dengan Pe
rat
u
r
an D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omor 2 T
ahun 2
021 t
e
n
t
an
g Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 tentang Pembentukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor 398
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Sosial Kabupaten Buton;
b. bahwa Peraturan Bupati Buton Nomor Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Buton, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diatur kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1590);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 112);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 116), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 168);
Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Daerah Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Tata Kerja Bab VI Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian Bab VII Pembiayaan Bab VIII Ketentuan Lain-lain Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Bupati Buton Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Buton (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 125)
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Melalui Layanan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko di
Kabupaten Pasangkayu, perlu menerapkan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Melalui Layanan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan peraturan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Resiko kepada Kepala Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sehingga perlu menyusun Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Layanan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Melalui Layanan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.11 Tahun 2020; PP No.61 Tahun 2017; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; Perpres No.97 Tahun 2014; Perpres No.91 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
a. pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko;
b. norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha berbasis risiko;
c. perizinan berusaha berbasis risiko melalui layanan sistem OSS;
d. tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko;dan
e. pendanaan perizinan berusaha berbasis risiko
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman pelaksanaan Kerjasama pada badan layanan umum
Daerah rumah sakit umum daerah talang ubi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dan untuk terlaksananya kerjasama dengan baik dan optimal perlu adanya pedoman bagi Badan Layanan Umum Daerah sebagai acuan pelaksanaan kerjasama.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 60 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; PP No 28 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No 61 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 79 Tahun 2018; PERDA No 6 Tahun 2016; PERBUP No 33 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi Kab. Penukal Abab Lematang Ilir, Kerjasama adalah kesepakatan antara pihak BLUD RSUD Talang Ubi dengan pihak lain, yang dibuat secara tertulis, menimbulkan hak dan kewajiban serta menguntungkan para pihak. Diatur mengenai ketentuan umum, kerjasama BLUD Talang Ubi, tata cara kerjasama, hasil kerjasama BLUD RSUD Talang Ubi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Peraturan Menag No. 56 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
Peraturan Menteri Agama NO. 22, BN 2022 (863) : 6 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat