Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang a. pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko; b. norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha berbasis risiko; c. perizinan berusaha berbasis risiko melalui layanan sistem OSS; d. tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko;dan e. pendanaan perizinan berusaha berbasis risiko
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat