Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan ayat (3) Pasal 21 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf k, ketentuan Pasal 24 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (7) dan ayat (8), ketentuan Pasal 27 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf l, ketentuan Pasal 31 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat