Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
28 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2022
Tanggal Berlaku
28 Desember 2022
Sumber
BD Kab. Kerinci Tahun 2022 No.56
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 262 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan