Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan. Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, (a) Kepala Dinas, (b) Sekretariat Dinas, (c) Bidang Pengembangan Koleksi, Pengolahan dan Konservasi Bahan Perpustakaan, (d) Bidang Layanan, Ahli Media dan Otomasi Perpustakaan, (e) Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca, (f) Bidang Penyelenggaran Kearsipan, (g) UPT, (h) Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas merumuskan bahan kebijakan teknis, perencanaan strategis, pembinaan, fasilitasi, pengkajian, koordinasi, analisis dan evaluasi penataan bidang perpustakaan dan kearsipan. Sekretariat Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, pembinaan, pengoordinasian, penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, pelaksanaan di bidang perencanaan, evaluasi, keuangan, umum, dan kepegawaian. Bidang Pengembangan Koleksi, Pengolahan dan Konservasi Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang Pengembangan Koleksi, Pengolahan Bahan Perpustakaan, dan Konservasi. Bidang Layanan, Alih Media, dan Otomasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang Layanan, Alih Media, dan Otomasi Perpustakaan. Bidang Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, dan pelaksanaan di bidang Pengeloaaan, Layanan, dan Pelestarian Kearsipan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat