Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
Bahwa setelah dilakukan evaluasi, perlu untuk memperluas tempat pemeliharaan/perawatan kendaraan dinas Pemprov
DKI Jakarta sehingga PERGUB No. 119 Tahun 2020 perlu diubah dengan menetapkan PERGUB tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.
Dasar hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 11 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; serta Permendagri No. 47 Tahun 2021.
PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas yaitu Pasal 1 tentang pengertian, dan Pasal 19 tentang pemeliharaan kendaraan dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur No. 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas
PERGUB ini terdiri atas 4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dengan Memuat:
Ketentuan Umum;
Kewenangan dan Tanggung Jawab Berkaitan Dengan Pemanfaatan BMD;
Pihak Pelaksana dan Objek Pemanfaatan BMD;
Pemilihan dan Penetapan Mitra Pemanfaatan BMD;
Sewa;
Pinjam Pakai;
Kerja Sama Pemanfaatan;
Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna;
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur;
Penatausahaan;
Ketentuan Lain Lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
57 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2022
PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL KORIDOR HIDUPAN LIAR DATUK GEDANG DI BENTANG ALAM BUKIT TIGAPULUH
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL KORIDOR HIDUPAN LIAR DATUK GEDANG DI BENTANG ALAM BUKIT TIGAPULUH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga kelestarian ekosistem di Bentang Alam Bukit Tigapuluh Kabupaten Tebo dan untuk peningkatan sosial, ekonomi serta budaya masyarakat, diperlukan komitmen bersama para pemangku kepentingan dalam pengelolaan kawasan tersebut; b. bahwa Bentang Alam Bukit Tigapuluh merupakan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) yang menjadi lintasan hidupan liar yang menghubungkan antara beberapa habitat serta berpotensi untuk mendukung kegiatan sosial, ekonomi dan budaya yang perlu dijaga kelestariannya; c. bahwa pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA) adalah merupakan urusan daerah Provinsi berdasarkan ketentuan huruf BB lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Hidupan Liar Datuk Gedang di Bentang Alam Bukit Tigapuluh Kabupaten Tebo;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4374); 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomo 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfataan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3802); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3802) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5798); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635); 17. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah; 18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2012 tentang Taman Keanekaragaman Hayati (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 200); 19. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1446) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1012); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 21. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1011); 22. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 595); 23. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 320)
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
22
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75, Pasal 79, dan Pasal 83 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemindah tanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemindah tanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Pemindahtanganan;
Pemusnahan;
Penghapusan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
63 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 1 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang milik Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah, perlu melakukan perubahan terhadap kode barang dan objek penyusutan Aset Tetap Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 94 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP no 28 Tahun 2020:
Permendagri No 19 Tahun 2016:
Permendagri No 108 Tahun 2016:
Permendagri No 1 Tahun 2019:
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2007:
Perda Prov Jawa Timur No 10 Tahun 2017:
Pergub Jawa Timur No 94 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 64 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 94 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 94 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 4 diubah:
2. Ketentuan dalam Lampiran:
a. Romawi I Tabel Masa Manfaat; dan
b. Romawi II Tabel Masa Manfaat Akibat Perbaikan,
diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 185 Tahun 2021
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 140 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 185, BD.2021/NO.185, LL PROV. KALIMANTAN BARAT : 50 HAL
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 140 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2020 telah ditetapkan Petunjuk Teknis Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat; Pasal 1; Pasal 3; Pasal 36; Pasal 46; Pasal 82; Pasal 99; Pasal 149; Pasal 179
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2020
13 HALAMAN PERATURAN & 37 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 184 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengamanan administrasi dan kejelasan status kepemilikan barang telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat no.36 Tahun 2017 tentang penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Gubernur nomor 113 tahun 2020 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Pasal 18 ayat 6 UUD RI tahun 1945; UU no.235 tahun 1956; UUno.1 tahun 2004; UU no.12 tahun 2011; UU no.23 tahun 2014; PP no.27 tahun 2014; Permendagri no.56 tahun 2015; Permendagri no.80 tahun 2015; Permendagri no.19 tahun 2016; Permendagri no. 108 tahun 2016; Permendagri no.77 tahun 2020; Perda no.8 tahun 2016; Perda no.3 tahun 2019; Pergub no.64 tahun 2019
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kode Register; Kode Barang; Kode Lokasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
7 halaman peraturan dan 314 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 Tahun 2021
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahTransportasi Darat/Laut/UdaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB No. 222 Tahun 2010 tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak dan Biaya Tol Kendaraan Dinas Operasional Bus Antar Jemput Pegawai.
PERGUB No. 44 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas dan/atau Alat Berat.
PERGUB No. 76 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas dan/atau Alat Berat.
pedoman - pengelolaan barang milik daerah - belanja daerah
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 75, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 72028
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu dilakukan penyederhanaan regulasi terkait pemberian bahan bakar minyak kendaraan dinas
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini megatur tentang Prosedur pemberian dan jumlah pengambilan BBM, pelaksanaan kerja sama dengan penyedia BBM, dan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan pemberian BBM untuk kendaraan dinas, serta biaya tol.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor 91 Tahun 2000 tentang Pemberian Jatah Bahan Bakar Kendaraan Operasional Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta; Peraturan Gubernur Nomor 222 Tahun 2010 tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak dan Biaya Tol Kendaraan Dinas Operasional Bus Antar Jemput Pegawai; Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas dan/ atau Alat Berat; dan Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas dan/atau Alat Berat
18 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 59 Tahun 2021
Pengelolaan barang milik daerah/negara - program/rencana pembangunan dan rencana kerja - struktur organisasi - struktur/pedoman
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 61021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah
ABSTRAK:
hwa sesuai hasil evaluasi kelembagaan dan dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi di lingkungan Badan Pengelolaan Aset Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 145 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah perlu diganti
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terkahir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 std dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Keduduka, tugas, dan fungsi; organisasi; sekretariat badan; Bidang; suku badan; unit pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional Badan Pengelolaan Aset Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 145 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah
59 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 057
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Inventaris Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 476 ayat ( 1) dan Pasal 477 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengguna melakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan Pengelola Barang melakukan Inventarisasi barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
b. Bahwa untuk kepastian pengelolaan Barang Milik Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu dilaksanakan Inventarisasi Barang Milik Daerah di tingkat Pengelola, Pengguna maupun Kuasa Pengguna Barang;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah; Bab 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
6 halaman; 33 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat