Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dengan Memuat: Ketentuan Umum; Kewenangan dan Tanggung Jawab Berkaitan Dengan Pemanfaatan BMD; Pihak Pelaksana dan Objek Pemanfaatan BMD; Pemilihan dan Penetapan Mitra Pemanfaatan BMD; Sewa; Pinjam Pakai; Kerja Sama Pemanfaatan; Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna; Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur; Penatausahaan; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat