Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Umum, Objek, Mitra, Bentuk dn Tata Cara Pemilihan Mitra Pemanfaatan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat