Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 Tahun 2021

Pemberian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini megatur tentang Prosedur pemberian dan jumlah pengambilan BBM, pelaksanaan kerja sama dengan penyedia BBM, dan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan pemberian BBM untuk kendaraan dinas, serta biaya tol.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 Tahun 2021 tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 September 2021
Tanggal Pengundangan
10 September 2021
Tanggal Berlaku
10 September 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 72028
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 2817 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERGUB No. 222 Tahun 2010 tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak dan Biaya Tol Kendaraan Dinas Operasional Bus Antar Jemput Pegawai.

  2. PERGUB No. 44 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas dan/atau Alat Berat.

  3. PERGUB No. 76 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas dan/atau Alat Berat.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan