PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2009
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 65 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Peratanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2009.
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 dan Pasl 150 ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, perlu membentuk Perda tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Thun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.40 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP no.6 Tahun 2008 PP No.7 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.7 Tahun 2008; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.9 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Tata Cara Penyusunan, Pengendaluan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Asas dan Tujuan Penyusunan, Pengendaluan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan; Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi; dan Tahapan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi; serta RENSTRA dan RENJA SKPD Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2009.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2009
PENGAWASAN MUTU KOMODITAS PERTANIAN DAN PERIKANAN DI KOTA PONTIANAK
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/NO.6, TLD No.6, LL KOTA PONTIANAK : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Mutu Komoditas Pertanian dan Perikanan di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan komoditas pertanian dan perikanan, baik dari segi pemasaran maupun peredarannya perlu memperhatikan mutu yang dapat dipertanggungjawabkan mengacu pada standar kualitas pertanian dan perikanan yang berlaku.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 7 Tahun 1996, UU. No. 8 Tahun 1999, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 31 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 22 Tahun 1983, PP No. 69 Tahun 1999, PP No. 102 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2001, PPNo. 28 Tahun 2004, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1989, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Persyaratan, Standar Dan Label Mutu, Penyediaan Sarana / Tempat Usaha Komoditas Hasil Pertanian Dan Perikanan, .Pengemasan, Penyimpanan Dan Pengangkutan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sistem Informasi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
8 Halaman dan 1Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 06 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2009/NO.93, TLD No.95, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Industeri
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaran Otonomi Daerah dibidang perindustrian dan perdagangan, perlu diadakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Tanda Daftar Industri sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Retribusi Tanda Daftar Industri merupakan salah satu kontribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dibidang perindustrian dan perdagangan. Sesuai pertimbangan tersebut maka retribusi Tanda Daftar Industri perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali mengalami perubahan terakhir diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; ndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Dengan nama retribusi tanda daftar Industri, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian tanda daftar Industri kepada orang pribadi atau badan. Objek retribusi adalah pemberian tanda daftar Industri. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat tanda daftar Industri. Retribusi Tanda Daftar Industri digolongkan sebagai retribusi jasa umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2009.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah, maka semua ketentuan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berfc1kunya Peraturan Oaerah Kata Semarang Nomor 8 tahun
2006 tentang Penyelenggaraan Reklame, maka untuk memberi arah dalam
pelaksanaennya dipert~kan pedoman teknis operasional dalam bentuk
petunjuk pelaksanaan ; ·
b. bahwa .untuk melaksanakan maksud tersebut di . atas per1u diterbitkan
Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daereh'Kota Semarang No. 8 Tahun 2006 tentang Penyefenggraan RekJame.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Peraturan Pemerfmah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tanun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1981, Peraturan' Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Norrior 17 Tahun
1998, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan penataan lokasi reklame, tata cara penyelenggaraan reklame, tata cara dan persayaratan penyelenggaraan reklame, persyaratan ijin penyelenggaraan reklame, bank garansi jaminan pembongkaran, masa berlaku, penyelenggaraan reklame, tata cara pendaftaran perusahaan jasa periklanan, kewajiban dan larangan, penetapan objek sewa lahan dan kontribusi reklame, tim pertimbangan reklame, pengawasan dan pengendalian, sanksi, tata cara pencabutan dan pembongkaran reklame, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2009.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/No.6.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA PAGAR ALAM TAHUN 2008-2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 15 ayat (1) Peraturan-Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Pagar Alam tahun 2008-2013.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup RPJMD, sistematika RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2009.
Hal-hal belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan walikota
7 hlm, Lampiran : 97 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2009/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Dasar Angkutan Penumpang Umum Perdesaan di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Kebijakan Pemerintah tentang Penurunan Harga Bahan Bakar Minyak yang berlaku sejak tanggal 15 Januari 2009 maka perlu disesuaikan penetapan Tarif Dasar Angkutan Penumpang Umum Perdesaan; bahwa Tarif Dasar Angkutan Penumpang Umum Perdesaan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penetapan T arif Dasar Angkutan Penumpang Umum Perdesaan di Kabupaten Rembang sudah tidak sesuai dengan keadaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan kembali Tarif Dasar Angkutan Penumpang Umum Perdesaan dengan Peraturan Bupati;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.89 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2003; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.52 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur Tarif Dasar Angkutan Penumpang Umum Perdesaan dengan Peraturan Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2009.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 25 Tahun 2008 dicabut.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, Pemerintah Daerah dapat membentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atas kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas. luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah penduduk, potensi daerah yang berkaitan dengan urusan yang harus ditangani, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan
Diubah dengan :
PERDA Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan
PERDA Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan yang memilki prospek cukup besar dalammeraih laba, maka dalam rangka menggali potensi sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukan penambahan penyertaan modal Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengatur dengan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PB/2000;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Penambahan Pemyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penambahan Penyertaan Modal;Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal;Hak dan Kewajiban;Penentuan Hasil Usaha;Bagi Hasil Usaha;Bagi Hasil Keuntungan Usaha;Pengawasan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat