RETRIBUSI TANDA DAFTAR INDUSTRI
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2009/NO.93, TLD No.95, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Industeri
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaran Otonomi Daerah dibidang perindustrian dan perdagangan, perlu diadakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Tanda Daftar Industri sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Retribusi Tanda Daftar Industri merupakan salah satu kontribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dibidang perindustrian dan perdagangan. Sesuai pertimbangan tersebut maka retribusi Tanda Daftar Industri perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali mengalami perubahan terakhir diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; ndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
- Dengan nama retribusi tanda daftar Industri, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian tanda daftar Industri kepada orang pribadi atau badan. Objek retribusi adalah pemberian tanda daftar Industri. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat tanda daftar Industri. Retribusi Tanda Daftar Industri digolongkan sebagai retribusi jasa umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2009.
- Pada saat berlakunya Peraturan Daerah, maka semua ketentuan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Penjelasan 1 halaman
|