Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2009

Tarif Dasar Angkutan Penumpang Umum Perdesaan di Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur Tarif Dasar Angkutan Penumpang Umum Perdesaan dengan Peraturan Bupati

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Tarif Dasar Angkutan Penumpang Umum Perdesaan di Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
03 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2009
Tanggal Berlaku
03 Februari 2009
Sumber
BD Tahun 2009/No.6
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 208 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Dasar Angkutan Penumpang Umum Perdesaan di Kabupaten Rembang,

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan