ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, Pemerintah Daerah dapat membentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atas kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas. luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah penduduk, potensi daerah yang berkaitan dengan urusan yang harus ditangani, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat;
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2008
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Papua Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
|