Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan penataan lokasi reklame, tata cara penyelenggaraan reklame, tata cara dan persayaratan penyelenggaraan reklame, persyaratan ijin penyelenggaraan reklame, bank garansi jaminan pembongkaran, masa berlaku, penyelenggaraan reklame, tata cara pendaftaran perusahaan jasa periklanan, kewajiban dan larangan, penetapan objek sewa lahan dan kontribusi reklame, tim pertimbangan reklame, pengawasan dan pengendalian, sanksi, tata cara pencabutan dan pembongkaran reklame, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat