Dalam Perda ini diatur mengenai Tata Cara Penyusunan, Pengendaluan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Asas dan Tujuan Penyusunan, Pengendaluan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan; Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi; dan Tahapan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi; serta RENSTRA dan RENJA SKPD Provinsi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat