Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan perhubungan sebagaimana telah
diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009
tentang · Penyelenggaraan Perhubungan, Pos dan
Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan kondisi saat
ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penataan
kembali,penyesuaian dan penataan kembali dilakukan
dalam rangka menunjang dan mendorong pertumbuhan
serta pembangunan di semua sektor untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyat,penyelenggaraan perhubungan perlu
diintegrasikan dengan sistem lalu lintas dan angkutan
baik darat maupun laut ke dalam satu kebijakan
pemerintah daerah melalui penataan sistem transportasi
yang berbasis pelayanan kepada masyarakat,pertumbuhan dan pembangunan di semua sektor
berdampak terhadap meningkatnya kebutuhan
masyarakat pada moda transportasi darat dan laut
sehingga diperlukan peranan pemerintah daerah dalam
pengembangan wilayah sesuai potensi bidang
perhubungan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perhubungan,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 ,Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021,Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 ,
Tujuan penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang am.an, nyaman, selamat,
tertib, lancar, dan terpadu untuk mendorong
perekonomian Daerah, memajukan kesejahteraan
masyarakat, memperkukuh persatuan dan kesatuan, serta
mampu menjunjung tinggi martabat bangsa; dan
penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
-
-
80
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berguna untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa sehubungan dengan perkembangan dan dinamika pembangunan kepariwisataan di Kota Pariaman, berpotensi menimbulkan kawasan wisata baru, di kawasan wisata eksisting, maupun potensi objek retribusi baru pada kawasan wisata eksisting yang belum termuat di dalam Peraturan Daerah sebagai objek Retribusi;
c. bahwa untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi objek dan fasilitas di kawasan wisata Kota Pariaman, perlu dilakukan penyesuaian kembali materi regulasi yang diatur pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 12 Tahun 2002
3. UU No. 28 Tahun 2009
4. UU No. 23 Tahun 2014
Mengubah Ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2013 Nomor 73, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pariaman Nomor 146), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
1. Nomor 1 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 174),
2. Nomor 1 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 220).
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD Kab. Tebo Tahun 2022 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA MEKAR KENCANA, DESA PURWODADI, DESA TEGAL ASRI, DESA PERINTIS JAYA, DESA PERINTIS MAKMUR DAN DESA JAYA MULYA DI WILAYAH KECAMATAN RIMBO BUJANG DALAM KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Menimbang
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan, memacu perkembangan dan kemajuan Kabupaten Tebo pada umumnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat diperlukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan-volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tebo, perlu dilakukan pembentukan beberapa desa baru:
c. bahwa Pembentukan beberapa desa baru sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mekar Kencana, Desa Purwo Dadi, Desa Tegal Asri, Desa Perintis Jaya, Desa Perintis Makmur Dan Desa Jaya Mulya di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang dalam Kabupaten Tebo;
Mengingat:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6250) sebagaimana telah diubah beberapa kali Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155;
11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2018 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2018, Tambahan Kabupaten Tebo Nomor 5); Lembaran Daerah
MEMUTUSKAN :
: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA MEKAR KENCANA, DESA PURWO DADI, DESA TEGAL ASRI, DESA PERINTIS JAYA, DESA PERINTIS MAKMUR DAN DESA JAYA MULYA DI WILAYAH KECAMATAN RIMBO BUJANG DALAM KABUPATEN TEBO.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
33
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 2, BN.2022/No.10, jdih.pu.go.id : 17 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk penguatan pengawasan dalam pengendalian gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta guna memenuhi kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan gratifikasi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu diganti dan bahwa pengendalian gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu mengacu kepada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
UUD 1945 Pasal 17ayat (3); UU No.39Tahun 2008; Perpres No. 27 Tahun 2020; Permen PUPRNo.13 Tahun 2020; dan Permen PUPR No.16 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Permen PUPR No.26 Tahun 2020
Dalam Permenini diatur mengenaipengendalian gratifikasibahwasetiap pegawai dan penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.Setiap pegawai dan penyelenggara negara dilarang memberikan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 665), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Barito Utara nomor 2 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten Barito Utara pada perseroan terbatas bank pembangunan Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa penambahan penyertaan modal oleh pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah telah ditetapkan dengan peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Pada perseroan terbatas terbatas Bank pembangunan Kalimatan Tengah, sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan daerah kabupaten Barito Utara Nomor 2 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada perseroan terbatas Bank pembangunan Kalimantan Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Pengelolaan Keuangan Daerah
Jumlah modal daerah yang telah disetor oleh Pemerintah Daerah kepada PT.
Bank Kalimantan Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Utara Nomor Nomor 2 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah, Aparat Kampung dan Pekerja Bukan Penerima Upah di Kabupaten Manokwari
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2022/2, TLD. No. 2022/10, LL Kab Manokwari: 21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka Pemerintah Daerah perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintah Daerah perlu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin yang sedang menghadapi masalah hukum.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa Kerja Sama Daerah merupakan bagian urusan
pemerintahan daerah dalam menjalankan otonomi
daerah dan tugas pembantuan dengan
mengoptimalkan potensi daerah guna peningkatan
pelayanan publik dan kesejahteraan sosial
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka melaksanakan Kerja Sama
Daerah yang efisien, efektif, sinergi, saling
menguntung dan akun tabel diperlukan pengaturan
Kerja Sama yang berkepastian hukum dan
berkeadilan dalam suatu Peraturan Daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, perlu
pengaturan Kerja Sama Daerah dalam suatu
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan
Bab III Bentuk Kerja Sama
Bab IV Penyelenggaraan
Bab V Sinergi
Bab VI Naskah Kesepakatan Bersama, PKS dan Nota Kesepakatan
Bab VII Kelembagaan
Bab VIII Monitoring dan Evaluasi
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Pendanaan
Bab XI Penyelesaian Perselisihan
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
38 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lisensi Arsitek
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan Praktik Arsitek sesuai
dengan perencanaan, perancangan, pengawasan
dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan
lingkungannya serta yang terkait dengan kawasan dan
kota di Provinsi Jawa Tengah, perlu disusun pedoman
penerbitan Lisensi Arsitek di Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2017 tentang Arsitek, setiap Arsitek dalam
penyelenggaraan bangunan gedung wajib memiliki
Lisensi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Lisensi
Arsitek;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2020;
DI dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Lisensi
Bab IV Ketentuan Penerbitan Lisensi
Bab V Dokumen Lisensi
Bab VI Hak dan Kewajiban Pemilik Lisensi
Bab VII Pembinaan Penyelenggaraan Lisensi
Bab VIII Arsitek Asing
Bab IX Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Penggunaan Lisensi
Bab X Pengabdian Masyarakat
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin
kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para
penyandang disabilitas, untuk hidup maju dan
berkembang secara adil dan bermartabat;
b. bahwa adanya kebutuhan utama dalam menjamin hak
disabilitas yang ada selama ini dirasakan kurang
memadai, baik secara kuantitatif maupun kualitatif,
dapat diselesaikan sebagaimana mestinya;
c. bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum
dalam pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, dan
evaluasi tentang pelaksanaan penyelenggaraan hak
penyandang disabilitas sebagaimana telah diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas perlu diatur dalam Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara RepubliknIndonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020.
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ragam dan hak penyandang disabilitas, perencanaan penyelenggaraan hak penyandang disabilitas, penyelenggaraan hak penyandang disabilitas, evaluasi penyelenggaraan hak penyandang disabilitas, kewajiban penyandang disabilitas, rencana aksi daerah, komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, kecamatan inklusi, penghargaan, partisipaso masyarakat dan pemerintah desa, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
51 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat