PENGELOLAAN-KEUANGAN-DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan
secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan,
kepatutan, dan memberikan manfaat kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda yang
mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah
ditetapkan paling lama Tahun 2022;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
hukum saat ini sehingga perlu ditinjau;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB III ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Pasal 210 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
- -
- -
- 85 Halaman
|