Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2022

Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Tujuan Pembentukan Dana Cadangan, Program, Kegiatan Dan Sub Kegiatan, Besaran dan Sumber Dana Cadangan, Penempatan dan Pencairan Dana Cadangan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2022
Sumber
LD.2022/NO.8, LL KAB. SANGGAU : 7 HAL
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 266 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan