PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK: |
- a. bahwa Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara, perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya pemerintah daerah, masyarakat, media massa dan dunia usaha di Kabupaten Tanggamus dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus Anak, perlu strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 2 Tahun 1997, UU No 23 Tahun 2002, UU No 23 Tahun 2014, Perpres No 25 Tahun 2021, PermenPPPA No 5 Tahun 2015, PerMenPPPA No 9 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
- Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kabupaten Ramah Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2018 Nomor 159, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2018 Nomor 62), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Halaman : 23
|