Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Dan Pemerintah Desa, Perencanaan, Pelaksanaan, Tanggung Jawab, Partisipasi Masyarakat, Pelaporan Pemantauan Dan Evaluasi , Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat