Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah maka Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan
Retribusinya sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil.
b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah maka Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan
Retribusinya sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan
pemberian identitas resmi
penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh lnstansi Pelaksana yang berlaku di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2006
penyelenggaraan - pendaftaran - penduduk - dan - pencatatan - sipil - di - kabupaten - sukabumi
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2006/No.8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 62 Tahun 1958 sebagaimana telah diubah UU No. 3 Tahun 1976; UU No. 4 Tahun 1961; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 1954; PP no. 9 Tahun 1975; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden RI No. 88 Tahun 2004; Permendagri No. 35.A Tahun 2005; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 94 Tahun 2003; Perda Kab. Sukabumi No. 19 Tahun 2003; Perda No. 1 Tahun 2006.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Hak Dan Kewajiban, Registar Pejabata Dan Pencatata Sipil, Nama Obyek Dan subyek, Biaya Penyelemggaraan Pendaftaran Pendudukan Dan Pencatatan Sipil, Pembiayaan, Pelaporan, Prosedur Dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatat Sipil, Pembatalan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan PIdanaa, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2006.
31 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk Penduduk Rentan (Padi Ketan) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk meningkatkan program penataan administrasi kependudukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur akan dilaksanakan kegiatan Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk Penduduk Rentan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
Dasar hukum peraturan adalah UU No 37 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018; Keputusan Presiden No 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 28 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 68 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 3 Tahun 2022; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 33 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk Penduduk Rentan (Padi Ketan) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk clan Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, program layanan, persyaratan dan tata cara pemohonan, pelaksanaan padi ketan, sosialisasi dan mekanisme pelayanan, monitoring dan evaluasi, pemanfaatan data, pembiayaan, ketentuan lain-lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/114 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo maka perlu mencabut peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai lagi;
c. bahwa dalam rangka pengharmonisasian Peraturan Daerah di Kabupaten Wonosobo maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2020
PERBUP Kab. Ciamis No. 35 Tahun 2017 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pemberian Izin Pemanfaatan Data, Akses Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Serta Kartu Tanda Penduduk Elektronik Di Kabupaten Ciamis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaatan Data, Akses Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Serta Kartu Tanda Penduduk Elektronik Di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dan memudahkan dalam pengurusan dokumen kependudukan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, status hukum bagi setiap penduduk di Kabupaten Pasuruan, maka perlu dilakukan percepatan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan yang mudah, cepat dan transparan;
b. bahwa untuk melaksanakan percepatan pelayanan maka perlu dilakukan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan pola steelsel aktif, dimana dalam pelayanan administrasi kependudukan yang semula diwajibkan aktif adalah penduduk, diubah menjadi yang aktif adalah pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Mengingat :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
14. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 257);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
16. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
17. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80);
21. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1238);22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152);
24. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Putusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1789);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 1);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2013 Nomor 5);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor 160);
30. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan (BErita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2018 Nomor 56)
Peraturan Bupati tentang pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang memuat : Ketentuan Umum; Maksud, tujuan dan ruang lingkup; Hak dan Kewajiban; Kewenangan Penyelenggara; Upaya Percepatan dan Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pelayanan Administrasi Kependudukan; Petugas Pengelola Data; Penggunaan Jaringan, Pelaporan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2001/No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan
Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor
34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2000
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan
Akta Catatan Sipil perlu di tinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu diatur dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri 1A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2001.
Peraturan ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2001.
mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa pelayanan terhadap administrasi kependudukan
dan pencatatan sipil merupakan hak warga negara yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap
penduduk tanpa terkecuali; bahwa untuk mewujudkan hak
administrasi kependudukan dan
atas pelayanan
pencatatan sipil
Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan
perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan
status hukum setiap peristiwa kependudukan dan
peristiwa penting yang dialami penduduk, perlu dilakukan
pengaturan terhadap penyelenggaraan administrasi
kependudukan; bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi
kependudukan yang sejalan dengan tuntutan pelayanan
administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi
standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak
diskriminatif, serta guna pencapaian standar pelayanan
minimal menuju pelayanan prima, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu
disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum
masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Penduduk di Bidang Administrasi Kependudukan, Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Hak Akses Dokumen dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Kerja Sama dan Inovasi, Sinergitas, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 dicabut.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2001/Nomor 11 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Perubahan dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2015
Pers, Pos, dan PeriklananKependudukan dan PerkawinanKewarganegaraan dan Imigrasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkumham No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal Pada saat Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 ini mulai berlaku, Permenkumham Nomor 11 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mencabut :
Permenkumham No. 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Spesifikasi Teknis Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Serta Aplikasi Personalisasi Visa
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 11, BN.2015/NO.824,PERATURAN.GO.ID: 10 HLM
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Bentuk Dan Format Visa Kunjungan Dan Visa Tinggal Terbatas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat