Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 35 Tahun 2017

Persyaratan Dan Tatacara Pemberian Izin Pemanfaatan Data, Akses Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Serta Kartu Tanda Penduduk Elektronik Di Kabupaten Ciamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 35 Tahun 2017 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pemberian Izin Pemanfaatan Data, Akses Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Serta Kartu Tanda Penduduk Elektronik Di Kabupaten Ciamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2017
Sumber
BD 2017/37
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 316 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Ciamis No. 11 Tahun 2020 tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaatan Data, Akses Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Serta Kartu Tanda Penduduk Elektronik Di Kabupaten Ciamis

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan