Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Hak Dan Kewajiban, Registar Pejabata Dan Pencatata Sipil, Nama Obyek Dan subyek, Biaya Penyelemggaraan Pendaftaran Pendudukan Dan Pencatatan Sipil, Pembiayaan, Pelaporan, Prosedur Dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatat Sipil, Pembatalan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan PIdanaa, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat