Dalam peraturan ini diatur tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk Penduduk Rentan (Padi Ketan) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk clan Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, program layanan, persyaratan dan tata cara pemohonan, pelaksanaan padi ketan, sosialisasi dan mekanisme pelayanan, monitoring dan evaluasi, pemanfaatan data, pembiayaan, ketentuan lain-lain, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat