retribusi-biaya-cetak-kartu-tanda-penduduk-akta-catatan-sipil
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah maka Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan
Retribusinya sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil.
b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah maka Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan
Retribusinya sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011.
- Peraturan ini mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan
pemberian identitas resmi
penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh lnstansi Pelaksana yang berlaku di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Akta Catatan Sipil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
- 14 Halaman
|