PERWALI Kota Gorontalo No. 34 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan ( Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD 2023 (28)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) , sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) , perlu menyusun pedoman pengaduan
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 14 Tahun 2008, UU No 25 tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 20 Tahun 2023, PP No 12 Tahun 2017, Permendagri No 25 Tahun 2007, Permen PAN RB No 90 Tahun 2021, Permendagri No 8 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, tujuan, prinsip dan ruang lingkup, mekanisme pengaduan, jenis pengaduan, tindak lanjut, ekspose hasil audit investigasi atas laporan/pengaduan whistleblower, pelindungan dan sanksi terhadap whistleblower, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Terdiri dari 12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dikarenakan kebutuhan rumah tinggal sangat meningkat khususnya di kawasan perkotaan maka fasilitas pembangunan rumah susun sederhana sewa menjadi alternatif untuk pemenuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah khususnya yang berpenghasilan rendah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; PP No. 4 Tahun 1988; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 44 Tahun 1994; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negeri Perumahan Rakyat No. 14/PERMEN/M/2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan rumah susun sederhana dewa termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, pemanfaatan fisik bangunan rusunawa, administrasi keuangan dan pemasaran, kelembagaan, pengembangan bangunan rusunawa, pendampingan, monitoring, dan evaluasi serta ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Terdiri dari 21 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERANTASAN BUTA AKSARA DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa setiap individu yang mampu mengenal dan
memahami aksara akan dapat meningkatkan kualitas
hidupnya dan akan memahami pula pentingnya pendidikan bagi generasinya seiring dengan tuntutan zaman dan perkembangannya;
b. bahwa ketidakmampuan mengenal aksara atau buta aksara dapat mengakibatkan seseorang atau sekelompok orang menjadi miskin, bodoh dan terkebelakang dalam hubungan sosial dan berimplikasi pada lambannya kemajuan daerah dalam pembangunan;
c. bahwa dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia maka setiap orang berhak mendapatkan pendidikan keaksaraan untuk meningkatkan kualitas hidupnya melalui Gerakan Nasional Pemberantasan Buta Aksara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberantasan Buta Aksara di Kabupaten Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun
2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 26);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2014 Nomor 1.
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
3. GERAKAN PEMBERANTASAN BUTA AKSARA
4. AKSARA
5. SASARAN DAN RUANG LINGKUP
6. SATUAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN NON FORMAL
7. PENDANAAN
6. PENDATAAN WARGA BUTA AKSARA
7. TIM KOORDINASI DAN KELOMPOK KERJA
8. PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH
9. POLA PEMBELAJARAN AKSARA
9. HAK DAN KEWAJIBAN
10. PELESTARIAN MELEK AKSARA
11. TAMAN BACAAN MASYARAKAT
12. KETENTUAN LAINNYA
13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2015.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 28 Tahun 2019
PEDOMAN - ANALISIS - BEBAN KERJA - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH - KABUPATEN MUSI RAWAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2019/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman
Analısıs
Beban kerja di Lıngkungan
Pemerıntah
Kabupaten
Musı
Rawas
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2OO8 tentang Pedoman Analisis
Beban Keda di Lingkungan Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peratrrran
Bupati tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di
Linglnrngan Pemerintatr Kabupaten Musi Rawas
UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 53 Tahun 2010;PP No 18 Tahun 2016;Permendagri No 12 Tahun 2008;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparahrr
Negara dan Reformasi Birokrasi No 41 Tahun
2018;Perda No 10 Tahun 2016;
Ruang Lingkup,Analis Beban Kerja,Pelaksanaan Analis Beban Kerja,Tim Analisis Beban Kerja ,Hasil dan Manfaat Analisis beban Kerja,Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
23 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
sesuai ketentuan dalam Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan Analisis Standar Belanja, Standar Teknis dan Standar Harga Satuan ditetapkan dengan Peraturan Bupati
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Perda Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 09 Tahun 2012; Perda Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 27 Tahun 2019
Analisis Standar Belanja (ASB) adalah standar yang digunakan untuk menganalisa kewajaran beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan untuk satu tahun anggaran.
ASB dimaksudkan sebagai alat ukur kebijakan alokasi dan proporsi belanja kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh Perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Perhitungan kebijakan alokasi dan proporsi belanja menggunakan formula yang terdapat pada masing-masing Jenis ASB.
Dalam rangka memudahkan implementasi ASB, dapat digunakan Sistem Informasi Manajemen ASB Kabupaten Bulungan.
Penerapan ASB bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya dan efektivitas pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengendalian anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 39 Tahun 2018 tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Bulungan
6 hlm
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018
Perubahan-atas-Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2017-tentang-Petunjuk Teknis Pelaksanaan-Penetapan Lokasi-dan-Alokasi Dana Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2018/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Penetapan Lokasi dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 bahwa Pemerintah Kabupaten mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setiap Tahun Anggaran sebesar paling sedikit10% dari Dana Perimbangan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor : 140-8698 Tahun 2017; Nomor : 954/KMK.07/2017, Nomor : 116 Tahun 2017, Nomor : 01/SKB/M.PPN/12/2017 tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 21 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 43 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 92 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan BAB IV Pasal 5 tentang sasaran penggunaan dalam Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 28 Tahun 2022
PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI INTERN LINGKUP INSPEKTORAT DAERAH KAB. BOYOLALI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2022/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa penguatan akuntabilitas kineija merupakan
salah satu program yang dilaksanakan dalam
rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme, meningkatnya kualitas
pelayanan publik kepada masyarakat, dan
meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kineija
birokrasi;
b. bahwa untuk menilai akuntabilitas kinerja dan
tingkat kecukupan efektivitas penyelenggaraan tata
kelola dan program/kegiatan lingkup Inspektorat
Daerah Kabupaten Boyolali, diperlukan evaluasi
intern lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten
Boyolali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dein huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat
Daerah Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12
Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Evaluasi Intern; Pengendalian Evaluasi Intern; dan Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 28 Tahun 2013
PEDOMAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2013/NO.174
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengamanan barang Daerah dan penyusunan Neraca Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diperlukan nilai aktiva tetap yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomir 1822 );
2. Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimanan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
4.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78 );
5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor ...... );
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sulawesi-Selatan, Barat dan Tenggara Nomor KEP-238/WPJ.15.2012 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009.
1. KETENTUAN UMUM
2. OBYEK PENILAIAN
3. KRITERIA PENILAIAN
4. PENILAIAN
5. HASIL DAN KEGUNAAN PENILAIAN
6. PEMBIAYAAN
7. PELAPORAN
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2013.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat