Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan rumah susun sederhana dewa termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, pemanfaatan fisik bangunan rusunawa, administrasi keuangan dan pemasaran, kelembagaan, pengembangan bangunan rusunawa, pendampingan, monitoring, dan evaluasi serta ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat