Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, tujuan, prinsip dan ruang lingkup, mekanisme pengaduan, jenis pengaduan, tindak lanjut, ekspose hasil audit investigasi atas laporan/pengaduan whistleblower, pelindungan dan sanksi terhadap whistleblower, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat