Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Siltap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa, SILTAP dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Dan Tunjangan Badan Permusyarawatan Desa TA 2017 di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud; Tujuan dan Prinsip; Prosedur Pemberian ADD; Perhitungan ADD; Penggunaan ADD; SILTAP dan Tunjangan; Penatausahaan Penggunaan ADD; Pembinaan; Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini terdiri atas 61 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 51 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Tegal No. 90 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2010 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
PERBUP Kab. Tegal No. 68 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2010 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal PERATURAN BUPATI TEGAL NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
Mengubah
PERATURAN BUPATI TEGAL NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2010 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa honorarium Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal telah diatur dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2010 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap (PIT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 52 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2010 Ten tang Honorarium Pegawai Tidak Tetap (P'IT) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal; bahwa honorarium Pegawai Tidak Tetap (PIT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap (PIT) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Bupati Tegal Nomor 52 Tahun 2014;
Peraturan bupati ini mengatur tentang honorarium pegawai tidak tetap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2010 diubah.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 49 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan perumahan yang dapat diberikan dalam bentuk uang ; bahwa tunjangan perumahan dalam bentuk uang kepada Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenTegal yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 58 Tahun 2014, sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Pemberian Tunjangan kepada Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pernerintah Nomor 7 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal N omor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan perumahan bagi wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 48 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HONORARIUM KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum pemberi honorarium pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek T perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ((Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 39);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman penghitungan honorarium kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a. memberikan kepastian hukum dalam pemberian honorarium kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek; dan
b. untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4. Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah Kabuapaten;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 47 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Semarang Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan secara
berkeadilan dan untuk memacu produktifitas kinerja sesuai
tanggung jawabnya, maka kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS)
perlu diberikan tambahan penghasilan;
bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan · Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Tertentu di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Semarang, sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau
kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Noinor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Pemberian Dan Kriteria Penilaian TPP, Pelaksanaan Pemberian TPP, PNS Yang Tidak Berhak Memperoleh TPP, Pelaporan, dan Penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang dicabut.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 45 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya; Desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2016/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Jaminan Kesehatan Pemerintah Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW Serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa besaran dan persentase penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Jaminan Kesehatan Pemerintah Desa, tunjangan BPD, Operasional RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Jaminan Kesehatan Pemerintah Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2016, meliputi : Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Penganggaran; Penghasilan Pemerintah Desa; Tunjangan Staf Desa; Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa; Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; Operasional Pemerintahan Desa dan Operasional BPD; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 44 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN RUMAH JABATAN ATAU RUMAH DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan besarnya tunjangan perumahan;
b. bahwa tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 36 Tahun 2015 telah dilakukan evaluasi melalui kajian oleh kantor jasa penilai publik asmawi dan rekan sehingga perlu dilakukan peninjauan dan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Rumah Jabatan atau Rumah Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2005 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek
(Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 39);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintahan Daerah dalam pemberian Tunjangan Rumah Jabatan atau Rumah Dinas bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum dalam pemberian Tunjangan Rumah Jabatan atau Rumah Dinas Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
4. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Rumah Jabatan atau Rumah Dinas bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD; dan
b. besaran Tunjangan Rumah Jabatan atau Rumah Dinas bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD.
5. Rumah jabatan dan rumah dinas bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD;
6. Besaran tunjangan rumah jabatan atau rumah dinas bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Penyediaan Pakaian Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 44 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2016/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Daerah Kepada Pejabat, PNSD dan PTT Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Besaran tambahan penghasilan berupa tunjangan daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Daerah kepada Pejabat Struktural/Fungsional, PNSD dan PTT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala yang telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke Lima Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Daerah kepada Pra Pejabat Struktural/Fungsional, PNSD dan PTT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, dikarenakan adanya penambahan dan/atau perubahan pada lampiran I angka 14 maka perlu disesuaikan kembali dengan Penetapan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 01 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Perubahan ke enam atas Peraturan Bupati nomor 01 Tahun 2012 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Daerah Kepada Pejabat, PNSD, dan PTT dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Tahun 2016/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan funsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, yang bersumber dari APBDesa dan sumber lainnya yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentan Tunjangan Kepala desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
Bab III Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa yang Menjalani Cuti dan Diberhentikan Sementara
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 43 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIANDAN PENETAPANBESARAN ALOKASI DANA DESA, PENGHASILAN TETAP SERTA TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2016/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap Serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwaberdasarkanPasal 82 ayat (3) sertaPasal 96 ayat (4)
danayat (5), PeraturanPemerintahNomor 43 Tahun 2014
tentangPeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor 6
tahun 2014 TentangDesa,
makaperlumengaturtatacarapengalokasiandan penetapan
besaran Alokasi Dana Desa,
PenghasilanTetapsertaTunjanganKepalaDesadanPerangk
atDesaKabupatenBulukumbaTahunAnggaran 2016;
b. bahwauntukkelancaranpelaksanaaankegiatan yang
bersumberdariAlokasi Dana Desa (ADD)
makaPeraturanBupatiBulukumbaNomor8Tahun
2016tentangTata Cara PengalokasianDan
PenetapanBesaran Alokasi Dana Desa, PenghasilanTetap
Serta TunjanganKepalaDesa Dan
PerangkatDesaKabupaten Bulukumba Tahun Anggaran
2016 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf adanhuruf b,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 1822);
2. Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentangDesa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. PeraturanPemerintahNomor 43 Tahun 2014
tentangPeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor 6
Tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 123, Tambahanlembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5539)sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanPemerinta
hNomor 47 Tahun 2015
tentangPerubahanAtasPeraturanPemerintahNomor 43
Tahun 2014 tentangPeraturanPelaksanaanUndangUndangNomor 6 Tahun 2014 TentangDesa (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 157,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
BABV
MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
NOMOR 43 TAHUN 2016
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat