Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Pemberian Dan Kriteria Penilaian TPP, Pelaksanaan Pemberian TPP, PNS Yang Tidak Berhak Memperoleh TPP, Pelaporan, dan Penganggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat