Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya; Desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2016/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Jaminan Kesehatan Pemerintah Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW Serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa besaran dan persentase penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Jaminan Kesehatan Pemerintah Desa, tunjangan BPD, Operasional RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2017.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016 .
- Peraturan Bupati ini menetapkan tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Jaminan Kesehatan Pemerintah Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2016, meliputi : Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Penganggaran; Penghasilan Pemerintah Desa; Tunjangan Staf Desa; Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa; Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; Operasional Pemerintahan Desa dan Operasional BPD; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 halaman
|