Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 44 Tahun 2016

Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Daerah Kepada Pejabat, PNSD dan PTT Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Perubahan ke enam atas Peraturan Bupati nomor 01 Tahun 2012 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Daerah Kepada Pejabat, PNSD, dan PTT dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 44 Tahun 2016 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Daerah Kepada Pejabat, PNSD dan PTT Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
02 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.44
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 1179 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan