Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Bab III Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa yang Menjalani Cuti dan Diberhentikan Sementara Bab IV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat